PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 54
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara. (2) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Deputi.
