PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 53
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Asisten Deputi. (2) Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
