PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2009 tentang PENINGKATAN KONSULAT REPUBLIK INDONESIA DI PERTH,...
Pasal 5
Segala biaya yang diperlukan untuk Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Perth, Australia dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran Kementerian Luar Negeri.
