PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA
Pasal 26
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan telekomunikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
- jaringan terestrial; dan
- jaringan satelit.
