PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU PAPUA
Pasal 24
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transmisi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf cdilakukan dengan mengembangkan dan memelihara jaringan transmisi tenaga listrik untuk melayani kawasan perkotaan nasional danKawasan Andalan.
(2) Pengembangan dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik
untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.136 37
- Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Sorong yang melayani PKN Sorong dan Kawasan Andalan Sorong dan Sekitarnya;
- Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Ilaga-Mulia-Karubaga- Wamena-Sumohai yang melayani PKW Wamena dan Kawasan Andalan Wamena dan Sekitarnya;
- Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Wamena-Elelim yang melayani PKW Wamena dan Kawasan Andalan Wamena dan Sekitarnya; dan
- Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Orya-Genyem-Sentani- Jayapura-PLTU Jayapura/Holtekamp-Skow yang melayani PKN Jayapura dan Kawasan Andalan Mamberamo-Lereh (Jayapura) dan Sekitarnya.
