PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin LAN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Bagian Ketiga Sekretariat Utama
Kepala mempunyai tugas memimpin LAN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Bagian Ketiga Sekretariat Utama