PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 5
LAN terdiri atas:
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Kajian Kebijakan;
- Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur; dan
- Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara. Bagian Kedua Kepala
