PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 37
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural
eselon II.a.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon
III.a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural
eselon IV.a.
