PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 36
BAB 3 — Pasa
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.127 10
