PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 30
Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional
