PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 29
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis
penunjang di lingkungan LAN dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
(2) Unit pelaksana teknis dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2013, No.127
