PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 23
(1) Di lingkungan LAN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur
pengawasan intern LAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
