PERPRES
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur dipimpin oleh
Deputi.
