PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN <I>LETTER OF UNDERSTANDING FOR THE...
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 88
www.djpp.kemenkumham.go.id
