PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN <I>LETTER OF UNDERSTANDING FOR THE...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Nota Saling Pengertian dan Protokol dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
