PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8...
Pasal 5
BAB 4 — Hal-hal Khusus atas Bantuan
Tipe Informasi Tertentu Berdasarkan permohonan, Administrasi Termohon harus menyediakan kepada Administrasi Pemohon, yang mempunyai alasan untuk meragukan keakuratan informasi yang telah disediakan kepadanya berkaitan dengan suatu masalah Kepabeanan, informasi yang berhubungan dengan : a. apakah barang-barang yang diimpor ke dalam Pihak Pemohon telah diekspor secara sah menurut hukum dari wilayah Pihak Termohon; b. apakah barang-barang yang diekspor dari wilayah Pihak Pemohon telah diimpor secara sah menurut hukum ke dalam wilayah Pihak Termohon dan sesuai dengan prosedur kepabeanan, apabila ada, terhadap barang-barang tersebut.
