PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8...
Pasal 4
BAB 4 — Hal-hal Khusus atas Bantuan
Informasi Terkait dengan Pelanggaran Kepabeanan
- Administrasi Pabean dari suatu Pihak wajib menyediakan bagi Administrasi Pabean setiap Pihak terkait, baik atas permohonan maupun inisiatif sendiri, informasi mengenai aktifitas yang direncanakan, sedang berlangsung atau telah selesai, yang memberikan alasan kuat bahwa suatu Pelanggaran Kepabeanan telah dilakukan atau akan dilakukan di wilayah suatu Pihak terkait.
- Dalam kasus-kasus serius yang dapat menimbulkan kerusakan substansial terhadap perekonomian, kesehatan masyarakat, keamanan umum atau kepentingan utama lainnya dari Para Pihak, Administrasi Pabean dari Pihak lain, jika memungkinkan, wajib memberikan informasi atas inisiatif sendiri dengan segera.
