PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8...
Pasal 13
BAB 7 — Pelaksanaan Permohonan
Kehadiran Pejabat Administrasi Pemohon atas Undangan Administrasi Termohon Apabila Administrasi Termohon menganggap tepat kehadiran seorang pejabat Administrasi Pemohon ketika langkah-langkah pemberian bantuan dilaksanakan, sesuai permohonan, Administrasi Termohon dapat mengundang partisipasi Administrasi Pemohon sesuai dengan ketentuan dan kondisi yang ditetapkannya.
