Pasal 12
BAB 7 — Pelaksanaan Permohonan
Kehadiran Pejabat dalam Wilayah Pihak Lain Berdasarkan permohonan tertulis, pejabat-pejabat yang ditunjuk secara khusus oleh Administrasi Pemohon, dengan otorisasi dari Administrasi Termohon dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang dapat diterapkan oleh Administrasi Termohon, untuk kepentingan penyelidikan pelanggaran kepabeanan, dapat: (a) memeriksa, di kantor-kantor Administrasi Termohon, dokumen-dokumen dan setiap informasi lainnya yang terkait dengan pelanggaran kepabeanan tersebut, dan disediakan salinannya; (b) hadir selama pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Administrasi Termohon dalam Wilayah Pihak Termohon yang relevan dengan Admnistrasi Pemohon; pejabat- pejabat tersebut hanya berperan sebagai penasihat.
