PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN...
Pasal 2
(1) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar secara teknis akademis bidang ilmu umum dibina oleh Menteri Pendidikan Nasional dan secara teknis fungsional dibina oleh Menteri Agama.
