PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 57
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Luar Negeri dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Luar Negeri maupun dalam
hubungan antar instansi pemerintah baik pusat, daerah dan
Perwakilan Republik Indonesia.
