PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
- pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di
lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
Republik Indonesia;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang luar
negeri;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
Republik Indonesia; dan
pengawasan ...
pengawasan atas pelaksanaan tugas di Kementerian Luar
Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
