PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri
pada lingkup kerja sama ASEAN;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada
lingkup kerja sama ASEAN;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama
ASEAN;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan
politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama
ASEAN;
- pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN
pada tingkat nasional;
- pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama
internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN;
pelaksanaan ...
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama
ASEAN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
