Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri
pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan
di Amerika dan Eropa;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada
lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di
Amerika dan Eropa;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral,
intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan
politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan
dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral,
intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Amerika
dan Eropa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal ...
