PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 12
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan
antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika.
