PERPRES
RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA
Pasal 32
Strategi operasionalisasi perwujudan kawasan lindung nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
- kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- kawasan perlindungan setempat;
- kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya;
- kawasan rawan bencana alam;
www.djpp.kemenkumham.go.id
43 2014, No.135
- kawasan lindung geologi; dan
- kawasan lindung lainnya.
