PERPRES
RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA
Pasal 31
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan sumber daya air di Kepulauan Nusa Tenggara secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.E yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian Ketiga Strategi Operasionalisasi Perwujudan Pola Ruang Paragraf 1 Kawasan Lindung Nasional
