PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Kementerian Bosnia dan Herzegovina tentang Pembebasan Visa Bagi Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Council of Ministers of Bosnia and Herzegovina on Visa Exemption for Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Mei 2011 di Bali, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Bosnia, Bahasa Kroasia, Bahasa Serbia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Bosnia, Bahasa Kroasia, Bahasa Serbia, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.123
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Bali, pada tanggal 27 Mei 2011 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Kementerian Bosnia dan Herzegovina tentang Pembebasan Visa Bagi Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Council of Ministers of Bosnia and Herzegovina on Visa Exemption for Diplomatic and Service Passports), sebagai hasil perundingan antara Delegasi- delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Kementerian Bosnia dan Herzegovina;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.123 2
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
