PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67...
Pasal 11
(1) Proyek atas prakarsa Badan Usaha atau Badan Hukum Asing wajib dilengkapi dengan:
a. studi kelayakan;
b. rencana bentuk kerjasama;
c. rencana ...
c. rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya; dan d. rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian. (2) Proyek atas prakarsa Badan Usaha atau Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan pula ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). 4. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
