PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2005 tentang TIM MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM SUBSIDI...
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Monitoring dan Evaluasi dapat:
a. menunjuk pemeriksa atau auditor independen;
b. meminta keikutsertaan lembaga-lembaga non Pemerintah dalam pelaksanaan monitoring program;
c. meminta penjelasan kepada semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan penyaluran subsidi langsung tunai kepada rumah tangga miskin;
d. memberikan rekomendasi tindak lanjut atas hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi langsung tunai kepada rumah tangga miskin, kepada PRESIDEN.
