Pasal 3
Tim Monitoring dan Evaluasi bertugas:
a. melakukan pengawasan, penilaian dan pemeriksaan atas rencana, pelaksanaan dan pengendalian penyaluran subsidi langsung tunai kepada rumah tangga miskin;
b. melakukan evaluasi desain kebijakan, proses dan kualitas pendataan, serta efektivitas pelaksanaan program dalam rangka perbaikan kebijakan program pemberian subsidi langsung tunai kepada rumah tangga miskin;
c. merumuskan …
c. merumuskan strategi dan langkah-langkah yang terkoordinasi, cepat dan terintegrasi, untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program pemberian subsidi langsung tunai kepada rumah tangga miskin;
d. menerima, menelaah dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sehubungan dengan pelaksanaan program pemberian subsidi langsung tunai kepada rumah tangga miskin.
