PERPRES
UNIVERSITAS ISTAM NEGERI
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.
Pasal 5...
SK No223319A
