UNIVERSITAS ISTAM NEGERI
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.
Pasal 3
(l) Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu l2l agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dapat menyelenggarakan progr.rm pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan
tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yErng menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo.
Pasal 5...
SK No223319A
Pasal 5
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah sesuai dengan masmg-masmg.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Ponorogo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L6 Nomor 163), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Ponorogo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 163), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No271679A
pengundangan Perah[an Presiden ini dengan penempatann]ra N
Ditetapkan di Jakarta pada tangeal 8 Mei 2025
INDONESIA,
n
Diundang[an diJal€rta pada tanggal 8 Mei 2025
REPUBLIK INDONESI.A,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
SK No27l666A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalarn rangka memenuhi hrnhrtan pcrkembangan ilmu pengetahuan dan tcknologi dan proses integrasi ilmu agama -daya Islam dengan ilmu lain serta meunrjudkan sumber manusia yang berkualitas, perlu
I Pasal 4,a]rat IndoncsiaTahun 1945; 2 Undan-g-Undang Nomor L2 Tahun 20l2 tcntang Pendidikan Tinggi (Lmbaran Negara Republik Indonesii Tahun 20l2 Nomor 158, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 3 Feraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lcmbaran Negara RepuHi[ Indonesia Tahun 20l9 Nomor l2O, Tambahan frmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6.362);
