PERPRES
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN
UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyelenggarakan fungsi :
- penyediaan sarana, tempat, danf atau ruang pelayanan;
- penataan pola pelayanan;
- penjaminan kualitas pelayanan;
- penyediaan mekanisme, pengelolaan, dan penyelesaian aduan masyarakat; dan
- pemantauan dan evaluasi.
