PERPRES
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN
(1) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota
menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi. (21 Dalam menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota bertugas:
- menerima laporan atau penjangkauan Korban;
- memberikan informasi tentang hak Korban;
- memfasilitasi pemberian layanan kesehatan;
- memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis;
- memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaarl sosial, dan reintegrasi sosial;
- menyediakan layanan hukum;
- mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi;
- mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk Korban dan Keluarga Korban yang perlu dipenuhi segera;
- memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas;
- mengoordinasikan dan bekerja stuna atas pemenuhan hak Korban dengan lembaga lainnya; dan
- memantau pemenuhan hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.
(3) Penyelenggaraan Penanganan, Pelindungan, dan
Pemulihan untuk Keluarga Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. (41 Penyelenggaraan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan untuk Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
