Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN
(1) Pembentukan UPTD PPA provinsi ditetapkan dengan
peraturan gubernur setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri dan dikonsultasikan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (21 Pembentukan UPTD PPA kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri dan dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
(3) Konsultasi pembentukan UPTD PPA provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pembentukan UPTD PPA kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kedua Kedudukan dan Tugas
