Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota
menyelenggarakan Pelayanan Terpadu melalui satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdaya€rn perempuan dan perlindungan anak. (21 Pemerintah Daerah provinsi dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membentuk UPTD PPA provinsi sebagai pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsi.
(3) Pemerintah.
SK No 205147 A
PRESIDEN
(3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam
menyelenggarakan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membentuk UPTD PPA kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di kabupaten/ kota.
Bagian Kesatu Pembentukan
