PERPRES
STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan Stranas PPK, Kementerian/ Lembaga dan
Pemerintah Daerah melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Pelibatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dimulai dari tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan.
(3) Mekanisme pelibatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.122 4
