PERPRES
STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 10
(1) Hasil pelaksanaan Stranas PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8, menjadi bahan pelaporan pada forum Konferensi Negara-Negara Peserta (Conference of the States Parties) Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003.
(2) Bahan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional, Kementerian yang membidangi urusan politik dan hubungan luar negeri, dan instansi terkait lainnya.
