PERPRES
STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
