PERPRES
STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 12
Ketentuan mengenai tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
