Pasal 97
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
(1) Arahan peraturan zonasi un jaringan prasarana perkotaan aringan drainase; ; dan (2) ayat perbolehkan meliputi kegiatan pembangunan b. yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain c. tan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang (3) Ara turan zonasi untuk sistem jaringan drainase sebagaimana uti kegiatan pembangunan b. an dengan syarat meliputi kegiatan selain
c. kegiatan …
tuk sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf f terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk SPAM; b. arahan peraturan zonasi untuk sistem j c. arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan air limbah d. arahan peraturan zonasi untuk sistem pengelolaan persampahan. Arahan peraturan zonasi untuk SPAM sebagaimana dimaksud pada (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang di prasarana SPAM dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang SPAM; kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu SPAM; dan kegia mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum. han pera dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan melip prasarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir, dan pembangunan prasarana penunjangnya; kegiatan yang diperbolehk sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan d. ringan drainase dilakukan selaras (4) Ara agaimana uti kegiatan pembangunan b. iperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain c. hkan meliputi kegiatan pembuangan (5) Ara ntuk sistem pengelolaan persampahan operasian TPA s b. kegiatan c. kegiatan …
sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase; dan pemeliharaan dan pengembangan ja dengan pemeliharaan dan pengembangan ruang milik jalan. han peraturan zonasi untuk sistem jaringan air limbah seb dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan melip prasarana air limbah dalam rangka mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah air limbah, serta pembangunan prasarana penunjangnya; kegiatan yang d sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; dan kegiatan yang tidak diperbole sampah, pembuangan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pembuangan limbah B3, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah. han peraturan zonasi u sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan TPA sampah terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan peng sampah berupa pemilahan, pengumpulan, pengelolaan, dan pemrosesan akhir sampah, pengurugan berlapis bersih (sanitary landfill), pemeliharaan TPA sampah, dan industri terkait pengolahan ampah, serta kegiatan penunjang operasional TPA sampah; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pertanian nonpangan, kegiatan penghijauan, kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan TPA sampah; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan sosial ekonomi
