Pasal 96
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
Arahan peraturan zonasi untuk sis an sumber daya air sebagaimana tan pembangunan prasarana lalu b. egiatan selain c. engganggu Pasal …
stem jarin dimaksud dalam Pasal 89 huruf d meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi penunjang sistem jaringan telekomunikasi; kegiatan yang diperbolehkan dengan s sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi sistem jaringan telekomunikasi dan tidak mengganggu fungsi sistem jaringan tele- komunikasi; dan kegiatan yang tid sistem jaringan telekomunikasi dan mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi. tem jaring dimaksud dalam Pasal 89 huruf e terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegia lintas air, kegiatan pembangunan prasarana pengambilan dan pembuangan air, serta kegiatan pengamanan sungai dan sempadan pantai; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi k sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan fungsi sistem jaringan sumber daya air; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang m fungsi sungai, danau dan waduk, CAT sebagai sumber air, jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir, dan sistem pengamanan pantai sebagai prasarana sumber daya air.
