PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR,...
Pasal 88
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
(1) Arahan peraturan zonasi Kaw minasata sebagaimana (2) taan Mamminasata sebagaimana truktur ruang; dan (3) ur ruang dan pola ruang iatan yang diperbolehkan b. ; dan/atau
