Pasal 78
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Zona P1 sebagaimana dimaksu na (2) Zona P1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. kawasan …
dengan karakteristik kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan rendah, rawan intrusi air laut, dan rawan abrasi dengan kesesuaian untuk budi daya yang berdekatan dengan Zona L2 sempadan pantai. a. kawasan peruntukan permukiman nelayan tradisional; d b. kawasan peruntukan perikanan. a. sebagian Kecamatan Biringkanaya, sebagian Kecamatan Ta sebagian Kecamatan Tallo di Kota Makassar; sebagian Kecamatan Bontoa, sebagian Kecamatan Maros Baru, dan sebagian Kecamatan Marusu di Kabupaten Maros; dan sebagian Ke sebagian Kecamatan Galesong Selatan, sebagian Kecamatan Sanrabone, sebagian Kecamatan Mappakasunggu, dan sebagian Kecamatan Mangarabombang di Kabupaten Takalar.
d dalam Pasal 70 ayat (3) merupakan zo perairan pantai yang berhadapan dengan Zona L2 sempadan pantai yang berfungsi melindungi Zona L2 sempadan pantai untuk mencegah pencemaran dan kerusakan biota laut.
a. kawasan pesisir Kecamatan Tallo dan sebagian kawasan pesisir Kecamatan b. tan Galesong Utara di Kabupaten Takalar.
