Pasal 75
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Zona B5 sebagaimana dimaksu Pasal 70 ayat (2) merupakan zona (2) Zona …
( a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan rendah; b. kawasan peruntukan pertanian lahan basah; c. kawasan peruntukan pertanian lahan kering; d. kawasan peruntukan perkebunan; e. kawasan peruntukan perikanan; f. kawasan peruntukan peternakan; g. kawasan peruntukan agro industri. Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ay a. sebagian Kecamatan Tamalanrea dan sebagian Kecamatan Makassar; sebagian K Kecamatan Lau, sebagian Kecamatan Maros Baru, sebagian Kecamatan Marusu, sebagian Kecamatan Mandai, sebagian Kecamatan Simbang, sebagian Kecamatan Moncongloe, dan sebagian Kecamatan Cenrana di Kabupaten Maros; sebagian Kecamata sebagian Kecamatan Parangloe, sebagian Kecamatan Bontomarannu, dan sebagian Kecamatan Manuju di Kabupaten Gowa; dan sebagian Kecamatan Polombangkeng Utara, seba Polombangkeng Selatan, sebagian Kecamatan Mappakasunggu, sebagian Kecamatan Mangarabombang, dan sebagian Kecamatan Galesong Selatan di Kabupaten Takalar.
d dalam dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan rendah.
- Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: i teknis. (3) Bontonompo ( a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan rendah; b. kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan; dan c. kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan irigas Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. sebagian Kecamatan Bontonompo, sebagian Kecamatan Selatan, sebagian Kecamatan Barombong, sebagian Kecamatan Pallangga, sebagian Kecamatan Pattallassang, dan sebagian Kecamatan Bontomarannu di Kabupaten Gowa; dan sebagian Kecamatan Galesong Utara, b. sebagian Kecamatan Galesong,
