Pasal 74
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Zona B4 sebagaimana dimaksu Pasal 70 ayat (2) merupakan zona
( Kecamatan Turikale, sebagian Kecamatan Maros Baru, sebagian Kecamatan Marusu, sebagian Kecamatan Mandai, dan sebagian Kecamatan Banti- murung di Kabupaten Maros, sebagian Kecamatan Somba Opu, sebagian Kecamatan Pattallassang, sebagian Kecamatan Parangloe, sebagian Kecamatan Bontomarannu, sebagian Kecamatan Barombong, dan sebagian Kecamatan Bajeng di Kabupaten Gowa, serta sebagian Kecamatan Pattallassang, sebagian Kecamatan Polombangkeng Utara, dan sebagian Kecamatan Galesong di Kabupaten Takalar. d dalam dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan rendah dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana sedang. Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan rendah; da b. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa. Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dite a. sebagian Kecamatan Tallo, sebagian Kecamatan Biringkan Kecamatan Panakkukang, dan sebagian Kecamatan Tamanlanrea di Kota Makassar; dan sebagian Kecam Kecamatan Moncongloe, sebagian Kecamatan Simbang, sebagian Kecamatan Bantimurung, dan sebagian Kecamatan Tanralili di Kabupaten Maros. d dalam dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan rendah serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana sedang. (2) Zona …
- Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: dan (3) at (1) ditetapkan di: Tallo di Kota b. ecamatan Bontoa, sebagian Kecamatan Turikale, sebagian c. n Somba Opu, sebagian Kecamatan Pattallassang, d. gian Kecamatan
