Pasal 72
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Zona B2 sebagaimana dimaksu asal 70 ayat (2) merupakan zona (2) tau kecamatan; asi laut regional; nasional dan k. eruntukan pertahanan dan keamanan negara;
n utan umum penumpang
(3) Zona …
Panakkukang, sebagian Kecamatan Tallo, Kecamatan Ujung Tanah, Kecamatan Bontoala, Kecamatan Wajo, Kecamatan Ujung Pandang, Kecamatan Makassar, Kecamatan Rappocini, sebagian Kecamatan Tamalate, Kecamatan Mamajang, dan Kecamatan Mariso.
d dalam P dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang, dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana sedang. Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan sedang; b. kawasan peruntukan pemerintahan kabupaten dan/a c. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala regional; d. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi; e. kawasan peruntukan pelayanan olah raga; f. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan; g. kawasan peruntukan industri manufaktur; h. kawasan peruntukan industri perikanan; i. kawasan peruntukan pelayanan transport j. kawasan peruntukan pelayanan transportasi udara inter nasional; kawasan p l. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata; m. kawasan peruntukan kegiatan pertanian; da n. kawasan peruntukan pelayanan sistem angk regional.
- Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian
