Pasal 71
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Zona B1 sebagaimana dimaksu Pasal 70 ayat (2) merupakan zona (2) atau kecamatan; asional, e. layanan pendidikan tinggi; rnasional, nasional, g. untukan pelayanan kesehatan skala internasional, h. giatan industri manufaktur; umum penumpang k. n transportasi laut internasional dan l. eruntukan pelayanan transportasi udara internasional dan m. eruntukan kegiatan pertahanan dan keamanan negara; eran, dan sosial budaya. d dalam dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan tinggi dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi. Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan tinggi; b. kawasan peruntukan pemerintahan provinsi; c. kawasan peruntukan pemerintahan kota dan/ d. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala intern nasional, dan regional; kawasan peruntukan pe f. kawasan peruntukan pelayanan olah raga skala inte dan regional; kawasan per nasional, dan regional; kawasan peruntukan ke i. kawasan peruntukan kegiatan industri perikanan; j. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan dan angkutan barang regional; kawasan peruntukan pelayana nasional; kawasan p nasional; kawasan p n. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata; dan o. kawasan peruntukan kegiatan pertemuan, pam (3) Z Biringkanaya …
ona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di wilayah Kota Makassar meliputi sebagian Kecamatan Tamalanrea, sebagian Kecamatan
Biringkanaya, sebagian Kecamatan Manggala, sebagian Kecamatan
