PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR,...
Pasal 51
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a meliputi: a. daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau b. daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai. (2) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di pesisir utara, di pesisir barat, dan di pesisir selatan Kawasan Perkotaan Mamminasata. Pasal …
